Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sragen Diarak Warga Sebelum Ditangkap Polisi

ilustrasi medcom.id

Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sragen Diarak Warga Sebelum Ditangkap Polisi

Triawati Prihatsari • 12 September 2024 16:45

Sragen: Seorang guru ngaji di Sumberlawang, Sragen berinisial S, 55 ditangkap polisi setelah diketahui mencabuli muridnya. S melakukan tindakan bejatnya tersebut dan membuat korban V, 16 trauma. 

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan S pada korban terungkap Selasa, 10 September 2024. Bahkan S sempat diarak warga keliling desa sebelum ditangkap anggota Polsek Sumberlawang pada Selasa petang kemarin.

Kejadian tersebut bermula saat orang tua korban mendapatkan informasi putrinya dicabuli pelaku. Perbuatan pencabulan berupa persetubuhan tersebut terjadi di Gusang Musola desa pada Juli 2024.

"Awalnya tersangka S ini kedapatan sedang berdua (persetubuhan) dengan korban. Setelah itu dilihat sama anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa. 
Korban lalu ditanya oleh pihak keluarga dan mengakui telah disetubuhi layaknya hubungan suami istri oleh S," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, di Sragen, Kamis, 12 September 2024. 
 

Baca: Terlibat Narkoba dan Kekerasan Seksual, 9 Polisi di Bali Dipecat

Kemudian pada Selasa petang sekitar pukul 18.30 WIB, keluarga korban memanggil pelaku dan disaksikan warga setempat mengakui perbuatannya. Diketahui, korban sebelumnya menjadi murid ngaji pelaku. Saat masuk SMP, korban tidak lagi menjadi murid mengaji pelaku. Namun keduanya masih melakukan komunikasi.

"Saat kakak ipar korban menanyakan ke korban apakah ada hubungan, dan melihat HP korban ternyata ada komunikasi. Kejadian persetubuhan itu kemudian terungkap," imbuhnya.

Atas tindakannha, Reskrim Polres Sragen telah menetapkan S sebagai tersangka melanggar Pasal 80 ayat 1 maupun 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)