Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 11 September 2024 23:38
Denpasar: Sebanyak 9 anggota Polri di Polda Bali dipecat dengan tidak hormat karena terlibat sejumlah kasus kriminalitas seperti kekerasan seksual, Narkoba dan pencurian.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan pemecatan terhadap 9 anggota Polri di Polda Bali tersebut.
"Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali yang terbukti terlibat sejumlah kasus kriminalitas seperti kekerasan seksual, Narkoba dan pencurian. Kasus seperti ini tidak bisa ditolerir dan berdasarkan data, fakta dan bukti menunjukkan bahwa ke-9 orang tersebut dipecat," kata Jansen saat dikonfirmasi, Rabu sore, 11 September 2024.
Pemberian punishment tersebut dilaksanakan saat Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda pada Senin 9 September 2024. Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan hingga 9 oknum Polri tersebut diberikan punishment berupa PTDH atau pemecatan, pertama, Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aiptu Mario Ferreira yang betugas di Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Kedua, Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripda Putu Aditya Prabowo yang bertugas di Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
Ketiga keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Nyoman Gede Yudiana yang bertugas di Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.
Keempat Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Aipda Made Karma Wiryana, S.H yang bertugas di Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan.
Kelima, Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 atas nama Bripka Wayan Suartana, S.H. yang bertugas di Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.