Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto
Akmal Fauzi • 2 May 2024 20:14
Jakarta: Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan ketidakseriusan penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pileg 2024.
"Ini persoalan leadership dari pimpinan KPU. Teguran hakim konstitusi jadi cerminan bagaimana ketua KPU atau komisioner tidak serius menyelesaikan hak-hak konstitusi caleg, partai politik atau pun pemilih. Padahal kehadiran KPU sangat penting untuk membuka data perselisihan suara yang digugat," kata Neni saat dihubungi, Kamis, 2 Mei 2024.
Neni menjelaskan, ketidakseriusan KPU RI bukan hanya terjadi saat sidang sengketa Pileg 2024. Beberapa kali, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga ditegur karena tidak serius dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang sudah digelar lebih dulu.
"Ini menurunkan kredibilitas KPU. Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) ini seperti biasa saja tidak merasa bersalah. Sebelumnya ada sanksi soal etika, lalu kasus asusila. Ini implikasi buruk KPU ke depan, bagaimana mau mengawal demokrasi Indonesia kalau sikap seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: KPU Bantah Tak Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg |