Ilustrasi industri baja. Foto: Unplash
Annisa Ayu Artanti • 27 April 2024 12:26
Banten: Kementerian Perdagangan menyatakan ada 40 perusahaan baja dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan perusahaan-perusahaan itu memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang berbahaya bagi konsumen dan juga ekonomi Indonesia di sektor industri baja.
"Ada 40, yang pernah saya segel itu tiga daerah sini ya," ujar Zulhas dalam kegiatan pemusnahan BjTB produksi PT Hwa Hok Steel di Serang, Banten, Sabtu, 27 April 2024.
Zulhas mengatakan ke depan pihaknya akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang memproduksi baja tidak sesuai syarat SNI.
Bila ditemukan adanya pelanggaran, tentu saja akan diproses sesuai aturan yang berlaku, seperti pemusnahan hingga proses hukum.
Baca juga:
Masuk Tahap Harmonisasi, Revisi Permendag 3/2024 Selesai Pekan Ini |