Masuk Tahap Harmonisasi, Revisi Permendag 3/2024 Selesai Pekan Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Biro Humas Kemendag.

Masuk Tahap Harmonisasi, Revisi Permendag 3/2024 Selesai Pekan Ini

Media Indonesia • 24 April 2024 15:42

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang saat ini telah berubah menjadi Permendag 3/2024 sudah memasuki tahap harmonisasi dan diperkirakan akan selesai pada pekan ini.

"Sudah diharmonisasi, dan minggu ini saya kira sudah selesai revisinya," kata Zulkifli saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Ia pun menjelaskan beberapa poin penting dalam revisi Permendag 3/2024. Diantaranya adalah mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

"Yang orang beli dua pasang-dua pasang berapa saja asal bayar pajak, fiskal, itu juga diaturnya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pajak bukan urusan Kemendag," tegas dia.
 

Baca juga: Bukan Dicabut, Aturan Bawaan dari Luar Negeri Akan Direvisi
 

Aturan lartas impor komoditas


Selanjutnya, terkait dengan beberapa komoditas yang masuk dalam lartas akan kembali pada Permendag 25/2022.

Di sisi lain, terkait dengan barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD1.500 dan dibatasi sebanyak USD500 tiga kali dalam setahun.

"Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera diurus, satu hari bisa kelar," tutur Zulkifli.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)