KPU Bakal Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah Pascaputusan MK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Bakal Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah Pascaputusan MK

Tri Subarkah • 20 August 2024 22:24

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal mengubah aturan main seputar pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan uji materi yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah pada H-7 sebelum pendaftaran dimulai.

Menurut Afifuddin, revisi PKPU itu akan dilakukan dengan memedomani ketentuan yang ada selama ini. "Melakukan perubahan PKPU Nomor 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024," katanya di Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2024.

Revisi PKPU sendiri menjadi salah satu tindak lanjut yang dilakukan KPU setelah MK membacakan putusan berkenaan dengan pencalonan kepala daerah yang diapresiasi sejumlah pihak. Afifuddin mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji lebih detail lagi soal salinan putusan MK secara komprehensif.

"Untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," aku Afifuddin.

Selain itu, KPU juga bakal melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang lewat rapat dengar pendapat (RDP). Afifuddin menyebut surat resmi akan segera dilayangkan KPU ke Komisi II DPR RI.

"Kami juga akan menyosialisasikan kepada parpol terkait adanya putusan ini," imbuhnya.
 

Baca juga: MK Tolak Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Tak Bisa Nyalon


Afifuddin menegaskan, semua tindak lanjut yang dilakukan KPU terhadap putusan MK mengikuti prosedur sebelumnya, yaitu berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Setidaknya, ada dua putusan MK yang jadi sorotan KPU karena dinilai berpotensi mengubah persyaratan pencalonan.

Pertama, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang merombak ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. MK menurunkan ambang batas tersebut dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Dalam putusan yang sama, MK juga membatalkan beleid yang mengatur bahwa ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dengan demikian, partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi tetap dapat mengusung calon kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)