Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian, di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024. Dokumentasi/ Istimewa.
Tujuh Daerah di Sulsel Masuk Kategori Rawan pada Pilkada 2024
Muhammad Syawaluddin • 28 August 2024 19:25
Makassar: Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan pada pilkada 2024. Bahkan masuk dalam lima besar dengan indeks kerawanan pemilu.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian, mengatakan pihaknya telah membaca data terkait hal tersebut. Namun tidak semua daerah di Sulawesi Selatan yang melaksanakan Pilkada masuk dalam kategori rawan.
"Saya sudah dapat data itu. Tetapi di situ juga ada beberapa kelas mana yang tinggi, sedang dan rendah. Tidak semua wilayah (kategori rawan tinggi)," kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024.
| Baca: Gagal Bertemu Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Tindakan Represif Aparat ke Kadiv Propam
|
Andi menjelaskan pemetaan potensi kerawanan pemilu di daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Ia merinci pertimbangan tersebut di antaranya geografis, sejarah pelaksanaan pilkada, dan jumlah pasangan cakada.
"Berdasarkan pemetaan kerawanan di Sulsel kembali lagi ada beberapa kelas mulai dari geografis, kemudian segi historis atau sejarah, dan tentu kita melihat jumlah calon. Ini perlu kita pertimbangkan," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan situasi Pilkada berbeda dengan Pemilu dan Pilpres lalu. Bahkan, Andi Rian menyebut situasi Pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan saat Pemilu.
"Kita menyadari situasi dalam proses Pilkada ini tentu cenderung akan lebih tinggi, karena antara pemilik (suara) dan yang dipilih itu bisa saling kenal, dan bahkan memiliki hubungan kekeluargaan serta kekerabatan," ujarnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad membenarkan Pilkada Serentak di Sulsel masuk dalam kategori rawan tinggi. Ia menyebut pemetaan kerawanan ini didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemetaan kerawanan ini merupakan potret terakhir dari kondisi yang ada, dengan mempertimbangkan empat dimensi utama," ujarnya.
Saiful menjelaskan pemetaan IKP berdasarkan sejumlah penilaian diantaranya sosial politik, pencalonan, kampanye, serta proses pungut hitung. Ia menambahkan bahwa setiap kejadian yang diindikasikan sebagai pelanggaran.