Jakarta: Bursa Efek Indonesia telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media, dilansir Media Indonesia, Jumat, 8 September 2023.
Jeffrey memastikan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, yang mana merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
Baca juga: Kawal Bursa Karbon, OJK: 86% PLTU RI Berpotensi Ikut Serta
Mempersiapkan diri sejak awal 2022
Ia mengungkapkan, BEI telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal 2022 lalu.
Adapun, beberapa persiapan tersebut, di antaranya melakukan diskusi dan komunikasi dengan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta persiapan lainnya.
OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.
"Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
(Zubaedah Hanum)