Ilustrasi PLTU Batu Bara. Foto: Kemenkeu.
Theofilus Ifan Sucipto • 31 August 2023 09:43
Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan pihaknya tak main-main dalam mereduksi polusi udara. Mereka memelototi perusahaan yang membandel hingga memberi sanksi berat.
"Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Asep mengatakan DLH DKI memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan. Hal itu bila mereka menemukan perusahaan yang melanggar ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud, yakni Pasal 495 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid itu menyebut pejabat terkait berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara," ujar Asep.
Asep menyebut dirinya telah mengerahkan semua tim penegak hukum untuk memantau industri. Inspeksi mendadak (sidak) juga dilakukan guna memaksimalkan ikhtiar tersebut.