30 Tahun Stagnan, Penanganan Polusi DKI Dinilai Hanya Seremonial

Ilustrasi polusi udara/MI/Ramdani.

30 Tahun Stagnan, Penanganan Polusi DKI Dinilai Hanya Seremonial

Theofilus Ifan Sucipto • 16 August 2023 23:31

Jakarta: Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin (Puput) mengkritik penanganan polusi di DKI Jakarta. Belum ada hasil nyata dari upaya tersebut.

"Selama tiga dekade ini tidak ada langkah konkret mengendalikan pencemaran udara," kata Puput di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.

Puput mengatakan hal itu berkaca dari pengalamannya mengawal kebersihan udara Jakarta sejak 1992. Ikhtiar menangani polusi udara dinilai masih setengah hati.

"Gugatan warga relatif tidak dijalankan. Hanya rakor (rapat koordinasi) dan seremoni uji emisi bahkan bukan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar dia.

Puput menilai masalah polusi udara yang masih terjadi hingga saat ini janggal. Sebab, sudah ada sejumlah regulasi yang bisa menjadi acuan pemerintah.

Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Mengamanatkan semua kendaraan bermotor wajib memenuhi baku mutu emisi. Harus ada pengawasan dan razia," tegas Puput.

Puput mendorong aparat penegak hukum serius menunaikan tugasnya. Caranya dengan menilai kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan memberi denda.

"Kemudian razia tidak hanya kendaraan bermotor tapi juga industri. Jadi bukan roadshow ke media menjelaskan berbagai hal seolah-olah baik-baik saja," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)