Ilustrasi. Medcom.id
KPK Endus Permainan Kotor Lelang di Kemenhub
Candra Yuri Nuralam • 12 July 2023 10:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya permainan kotor terkait pemenangan lelang di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian pada Selasa, 11 Juli 2023.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan pengaturan untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu yang mengikuti lelang di Kemenhub," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.
Dua saksi itu yakni aparatur sipil negara (ASN) Heri Supardiman, dan PPNPN pada BTP Kelas I Semarang Reggie Ferdiansyah. Sejumlah perusahaan diyakini terlibat.
KPK meyakini permainan kotor itu berkaitan dengan kasus. Informasi serupa sejatinya mau didalami ke ASN pada BPK Medi Yanto Sipahutar, namun, dia mangkir.
"Tidak hadir dan dijadwal ulang," ucap Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menyidangkan sejumlah tersangka dugaan suap pembangunan jalur kereta api. Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono diduga telah memberikan suap.
"Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023.
Uang itu diberikan ke Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Jaksa menyebut duit panas itu diberikan untuk mengatur paket pengerjaan perlintasan sebidang di Jawa Sumatra pada 2022.
Pemberian uang itu dilakukan bertahap sejak April 2022 sampai 11 April 2023. Suap itu merupakan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp20.752.776.802.
Parjono dan Yoseph juga memberikan uang Rp240.000.000 ke tiga orang lain yakni Hamdan, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Edi Purnomo, dan Ketua Pokja Penanganan Perlintasan Sebidang Budi Prasetyo. Hamdan mendapatkan Rp40 juta, sementara itu Edi dan Budi masing-masing Rp100 juta.