Polisi Cari Unsur Pidana Terkait Kasus Al Zaytun

Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id

Polisi Cari Unsur Pidana Terkait Kasus Al Zaytun

Siti Yona Hukmana • 27 June 2023 18:13

Jakarta: Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi disebut untuk mencari unsur pidana.

"Saat ini proses sedang berjalan, tentu saja kita akan melihat, apa yang dilaporkan ini, kemudian langkah tindak lanjut kepolisian dari laporan ini kita akan mengumpulkan data, baik itu keterangan-keterangan, termasuk ahli dan lain sebagainya. Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Djuhandhani mengatakan Polri akan menerima setiap laporan yang dilayangkan masyarakat terkait polemik di Ponpes Al Zaytun. Kewajiban Polri, kata dia, adalah mengonstruksi laporan tersebut.

"Apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar jenderal bintang satu itu.

Menurut Djuhandhani, penentuan adanya unsur tindak pidana tidak bisa sembarangan dan harus berdasarkan pembuktian. Saat ini, tahap proses laporan baru pada tahap penyelidikan.

"Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan, setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya. Sehingga apakah ini bisa digunakan untuk menetapkan tersangka," ungkap Djuhandhani.

Dia menyebut saat ini penyelidikan baru masuk proses awal, yakni memeriksa pelapor. Polri berupaya mempercepat penyelidikan guna memastikan ada atau tidak unsur pidana dan akan menetapkan tersangka bila sudah ada dua alat bukti yang cukup.

"Dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," kata dia.

Ketiga saksi pelapor yang diperiksa adalah dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Ketua Umum FAPP Ihsan Tanjung menyebut saksi datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.

"(Iya diperiksa) tiga orang. Kata penyidik pas datang langsung periksa," kata Ihsan saat dikonfirmasi. 

Ihsan melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023. Ihsan menilai Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al Zaytun. Banyak pernyataan Panji yang diduga telah menistakan agama. Pertama, menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Jumat malam, 23 Juni 2023.

Ihsan melanjutkan, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama kedua yang dilakukan Panji.

"Ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.

Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)