Kasus Asusila Rutan KPK Direkomendasikan ke APH Lain

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

Kasus Asusila Rutan KPK Direkomendasikan ke APH Lain

Fachri Audhia Hafiez • 28 June 2023 13:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekomendasikan penangangan kasus dugaan asusila petugas rumah tahanan (rutan) ke aparat penegak hukum (APH) lain. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tentu (merekomendasikan ke APH lain), kalau ada pidananya dari orang tersebut ya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.

Asep mengatakan pihaknya masih mempelajari perbuatan petugas tersebut. Ia mengingatkan pelaku untuk menghadapi konsekuensi.

"Karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya," ucap Asep.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pungli di rutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)