Ilustrasi. Foto: Dok MI
Gaji PNS Naik Januari Ini? Cek Informasi Lengkapnya
Eko Nordiansyah • 24 January 2026 12:15
Jakarta: Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 masih dalam tahap evaluasi pemerintah. Keputusan akhir bergantung pada perkembangan kinerja ekonomi dan fiskal negara pada kuartal pertama tahun ini.
Evaluasi pemerintah dan ketentuan saat ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan pemantauan terhadap realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja negara. Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I 2026.Sementara itu, besaran gaji PNS hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019.
Rincian gaji PNS
Berikut adalah daftar rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkat yang berlaku:1. Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600.
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700.
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700.
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
2. Golongan II
- IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400.
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500.
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200.
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600.
Baca Juga :
BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 3 dan 4, Total 32.460 Formasi Disiapkan

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
3. Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200.
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800.
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500.
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700.
4. Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900.
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300.
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400.
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500.
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200.
Penambahan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13
Di luar kebijakan gaji pokok, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur tambahan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menambah alokasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp7,66 triliun, yang terdiri atas Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Tambahan anggaran ini ditujukan khusus bagi guru ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan lain, dengan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan dan melaporkan realisasinya paling lambat 30 Juni 2026.
Dengan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hingga Januari 2026 belum terdapat kenaikan gaji pokok PNS yang berlaku efektif. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kinerja ekonomi dan fiskal pada kuartal pertama tahun ini sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian gaji ASN. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com