Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Istimewa.
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Kalimantan Terkait Karhutla
Fachri Audhia Hafiez • 31 August 2026 20:45
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi tegas kepada enam perusahaan di Kalimantan yang terbukti melanggar aturan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa diskriminasi.
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Selain penindakan yang dijalankan oleh Kemenhut, Raja Juli membeberkan bahwa jajaran kepolisian juga bergerak cepat menindak para pelaku perusakan lingkungan tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 72 tersangka yang terdiri dari perseorangan hingga korporasi.
“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” kata Raja Juli.
Raja Juli menegaskan, pemerintah tidak akan tebang pilih atau melihat latar belakang pihak yang terbukti bersalah. Segala proses penindakan hukum akan terus digulirkan sepanjang bukti pelanggaran terpenuhi.
“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegas Raja Juli.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). Foto: Dok. Kemenhut.
Penegakan hukum yang konkret dan efektif dinilai sangat krusial untuk memberikan dampak jera (deterrent effect). Sekaligus mencegah pihak-pihak lain memanfaatkan situasi bencana karhutla demi kepentingan pribadi.
“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” kata Raja Juli.