Ilustrasi rupiah. Metrototvnews.com/Husen Miftahudin
Eko Nordiansyah • 23 December 2025 16:32
Jakarta: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali untuk 2026 akan dihitung dengan formula baru setelah Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan ditandatangani Presiden. Formula ini memberikan rentang kenaikan yang lebih luas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menjamin tidak akan ada penurunan upah minimum di tahun depan.
Formula baru yang akan berlaku secara nasional adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa 0,5 hingga 0,9. Rentang ini meningkat dari aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3, sehingga memungkinkan kenaikan upah yang lebih signifikan.
Dengan UMK Morowali 2025 sebesar Rp 3.716.125 dan menggunakan asumsi contoh angka makroekonomi nasional (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen), berikut proyeksi kasar UMK Morowali 2026:
Jika Alfa 0,5:
Kenaikan: 2,5 persen + (5,1 persen x 0,5) = 5,05 persen
Nilai UMK 2026: Rp 3.903.840 (naik Rp 187.715 dari 2025).
Jika Alfa 0,9:
Kenaikan: 2,5 persen + (5,1 persen x 0,9) = 7,09 persen
Nilai UMK 2026: Rp 3.979.547 (naik Rp 263.422 dari 2025).
Secara nasional, kenaikan upah minimum 2026 diprediksi berada dalam kisaran 5-7 persen.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Penghitungan akhir UMK akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan ini kemudian akan merekomendasikan besaran angka kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan upah minimum meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” jelas Yassierli.
Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Gubernur juga dapat menetapkan UMK untuk kabupaten/kota, termasuk Morowali, berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Proyeksi ini memberikan gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha di Morowali. Penetapan resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah diharapkan dapat mencerminkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan mendukung keberlanjutan usaha di kawasan industri ini. (Muhammad Adyatma Damardjati)