Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 23 December 2025 15:45
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan formula baru penghitungan kenaikan upah minimum 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Dengan aturan ini, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Selatan mengacu pada formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Formula baru yang ditetapkan pemerintah adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa 0,5 hingga 0,9. Rentang ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya (0,1–0,3), sehingga memungkinkan kenaikan yang lebih besar.
Secara nasional, kenaikan UMP 2026 diprediksi berkisar antara 5-7 persen. Berikut proyeksi kasar untuk UMP Kalimantan Selatan 2026 menggunakan UMP 2025 sebagai dasar dan asumsi contoh angka makroekonomi nasional (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen):
Jika Alfa 0,5: Kenaikan: 2,5 persen + (5,1 persen x 0,5) = 5,05 persen
Nilai UMP 2026: Rp3.672.713 (naik Rp176.518 dari 2025).
Jika Alfa 0,9: Kenaikan: 2,5 persen + (5,1 persen x 0,9) = 7,09 persen
Nilai UMP 2026: Rp3.744.033 (naik Rp247.838 dari 2025).
Berdasarkan rentang kenaikan yang sama, berikut perkiraan UMK 2026 untuk beberapa kota besar di Kalimantan Tengah:
.png)
Penghitungan akhir menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi resmi pemerintah. Nilai Alfa spesifik akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel wajib menetapkan UMP 2026 selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan UMK serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Proyeksi ini memberikan gambaran awal bagi pekerja dan pengusaha. Hasil final penetapan diharapkan mampu menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan menjaga iklim usaha yang sehat di Kalimantan Selatan. (Muhammad Adyatma Damardjati)