Ilustrasi pabrik plastik IMPC. Foto: dok Istimewa.
Industri Plastik Berupaya Jaga Daya Saing di Tengah Impor Murah
Husen Miftahudin • 9 July 2026 14:20
Jakarta: Industri petrokimia nasional menghadapi tekanan akibat meningkatnya impor bahan baku plastik asal Tiongkok yang diduga dipasarkan dengan harga dumping. Kondisi tersebut mulai memengaruhi utilisasi industri, memangkas margin keuntungan, hingga mendorong sejumlah perusahaan mengurangi jam operasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono meminta pemerintah segera mengambil langkah pengamanan perdagangan agar industri hulu tidak kehilangan daya saing.
"Impor bahan baku plastik PE, PP, PVC, dan PET dari Tiongkok kenaikannya cukup tinggi secara volume. Mereka juga banting harga sehingga produknya lebih murah dibandingkan yang lain," kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Fajar menjelaskan derasnya impor produk plastik berharga murah mempersempit ruang industri petrokimia nasional untuk mempertahankan keuntungan. Di sisi lain, tingginya biaya energi turut memperberat daya saing produsen dalam negeri.
Menurut dia, tanpa kebijakan yang cepat, utilisasi industri hulu berpotensi terus menurun. Untuk produk polyethylene terephthalate (PET) dan polyvinyl chloride (PVC), produsen bahkan harus mengekspor dengan margin keuntungan yang sangat tipis.
"Kalau tidak segera diambil kebijakan, utilisasi industri hulu akan turun. Untuk PET dan PVC kami terpaksa ekspor dengan margin yang sangat tipis sehingga terus menggerus keuntungan perusahaan. Ditambah lagi kepastian HGBT belum jelas dan harga gas non-HGBT sekitar USD13 per MMBtu sangat mengganggu daya saing industri," jelas Fajar.
Kebutuhan domestik masih bergantung impor
Di tengah tekanan tersebut, kebutuhan bahan baku plastik di dalam negeri masih cukup besar sehingga Indonesia tetap bergantung pada impor untuk sejumlah komoditas.
Fajar mengungkapkan kebutuhan polyethylene (PE) di Indonesia mencapai sekitar dua juta ton per tahun. Sementara kapasitas produksi domestik baru sekitar 1,2 juta ton, sehingga impor masih berkisar 800 ribu hingga 900 ribu ton.
Untuk polypropylene (PP), kebutuhan nasional mencapai sekitar 2,1 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri baru sekitar 900 ribu ton, sehingga impor masih mencapai sekitar 1,2 juta ton. Menurut dia, perubahan arus perdagangan global membuat produk asal Tiongkok semakin deras masuk ke pasar Indonesia.
Masuknya produk impor berharga rendah mulai berdampak pada aktivitas industri. Sejumlah perusahaan memilih mengurangi jam operasional sebagai langkah efisiensi meski belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Fajar mengatakan dampak tersebut juga mulai dirasakan sektor pendukung, seperti logistik, jasa bongkar muat, dan perusahaan penunjang lainnya.
"Di industri hulu memang belum ada PHK, tetapi pengurangan jam kerja sudah mulai terjadi. Yang sebelumnya menggunakan sistem shift kini berubah menjadi harian. Kalau kondisi ini terus berlangsung tentu bisa berujung pada PHK. Sementara tenaga kerja tidak langsung seperti bongkar muat, logistik, dan perusahaan pendukung lainnya sudah mulai mengalami pengurangan aktivitas," jelas Fajar.
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Pemerintah mesti percepat instrumen anti-dumping
Inaplas berharap pemerintah memimpin upaya pengamanan perdagangan, termasuk mempercepat proses penerapan instrumen anti-dumping. Menurut Fajar, proses pengajuan perlindungan perdagangan selama ini masih terkendala koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta akses terhadap data yang dibutuhkan.
"Kami berharap pemerintah menjadi pihak yang memimpin langkah pengamanan perdagangan ini. Jangan saling menunggu. Koordinasi antarkementerian, akses data dari BPS maupun Bea Cukai, hingga proses di komite anti-dumping harus dipercepat. Kalau terlalu lama, industrinya bisa keburu mati sebelum perlindungan diberikan," tegas Fajar.
Ia juga menilai tingginya harga gas industri menjadi tantangan lain yang harus segera diselesaikan agar daya saing industri petrokimia nasional dapat meningkat.
"Kalau praktik dumping terus dibiarkan, investor akan menunda investasi baru sampai masalah ini selesai. Bisa jadi minat investasi baru muncul lagi setelah 2030, tetapi saat itu industri yang sudah ada bisa lebih dulu rontok. Karena itu pemerintah harus segera mengambil langkah pengenaan anti-dumping agar industri dalam negeri tetap bertahan dan iklim investasi tidak semakin memburuk," terang dia.
Dumping ancam daya saing hingga lapangan kerja
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai industri plastik nasional menghadapi tekanan yang semakin berat akibat membanjirnya produk impor berharga murah di tengah tingginya biaya produksi domestik.
Menurut Yusuf, praktik dumping dapat memicu persaingan harga yang tidak sehat sehingga menekan margin keuntungan, menurunkan utilisasi produksi, serta melemahkan kemampuan industri untuk berinvestasi.
"Praktik dumping memicu price undercutting dan price suppression sehingga margin keuntungan menyusut, utilisasi produksi turun, serta kemampuan industri plastik untuk berinvestasi dan berekspansi ikut melemah," jelas Yusuf.
Ia menambahkan tekanan impor murah mulai berdampak pada sistem kerja bergilir di sejumlah perusahaan. "Tekanan impor murah sudah berdampak pada sistem kerja bergilir di sejumlah perusahaan. Jika berlanjut, penghentian produksi, PHK, hingga deindustrialisasi akibat ketergantungan impor sulit dihindari," papar dia.
Yusuf menilai pemerintah telah memiliki instrumen melalui Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk mengatasi praktik perdagangan tidak adil. Namun, penerapannya perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir.
"BMAD bukan untuk menutup impor, melainkan memulihkan persaingan yang adil. Namun penerapannya harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir," jelas Yusuf.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menurunkan biaya energi agar industri nasional lebih kompetitif. "Anti-dumping saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu menurunkan biaya energi, termasuk harga gas industri, serta memastikan kebijakan perlindungan industri tetap sesuai ketentuan WTO," tutup Yusuf.