Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: MTVN/Duta Erlangga.
Pemerintah Pastikan Belum Ada Rencana Perppu Pelebaran Defisit APBN
Ade Hapsari Lestarini • 16 March 2026 19:11
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur pelebaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Purbaya saat dikonfirmasi wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) menjelaskan, anggaran fiskal sejauh ini masih dalam posisi aman. Keputusan perubahan desain anggaran masih akan memantau perkembangan harga minyak global dalam beberapa waktu ke depan.
"(Perppu) Itu belum kelihatan sampai sekarang, sih, karena anggaran kan masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kami akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tapi, nggak langsung Perppu," ujar Purbaya, dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2026.
Bendahara negara juga menyebut Presiden Prabowo Subianto membuka peluang penyesuaian defisit APBN bila negara dalam keadaan krisis. Sedangkan saat ini, menurut Pemerintah, perekonomian Indonesia masih bertahan pada level wajar.
"Indikator krisis itu, kalau untuk saya, ekonomi sudah resesi. Global juga resesi semua. Nggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi atau semua cara memperbaiki ekonomi itu tidak bisa membalik ke arah pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
.jpg)
Purbaya terus ukur dampak kenaikan harga minyak
Purbaya mengatakan, bakal terus mengukur dampak kenaikan harga minyak terhadap beban anggaran, termasuk efek domino terhadap komoditas energi lain seperti batu bara dan nikel. Tetapi, kata dia, sejauh ini belum dibutuhkan penyesuaian ambang batas defisit APBN.
"Kita nggak krisis, ekonomi masih bagus, masih ada belanja. Cuma gini, kami harus siapkan langkah-langkah yang betul-betul matang, supaya ketika diperlukan, bisa eksekusi dengan betul," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan skenario terburuk dampak perang di kawasan Asia Barat terhadap keuangan negara, khususnya defisit APBN yang dapat menyentuh angka 4,06 persen.
Adapun ambang batas defisit APBN diatur sebesar tiga persen PDB sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan batas defisit tiga persen pada covid-19, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Saat itu, defisit APBN melebar hingga melampaui enam persen PDB, yang kemudian diturunkan secara bertahap pada beberapa tahun anggaran berikutnya.