Lampu dan Lift Dinas Dimatikan, Pemkot Depok Mulai Berlakukan WFH Bagi ASN

Kantor Wali Kota Depok, Jawa Barat. Metro TV

Lampu dan Lift Dinas Dimatikan, Pemkot Depok Mulai Berlakukan WFH Bagi ASN

Sidharta Arya Agung • 29 January 2026 13:12

Depok: Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini Kamis, 29 Januari 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka efisiensi anggaran daerah, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2026.

Sejumlah ruangan di kantor dinas tampak tertutup dengan lampu dan lift yang dimatikan. Namun, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan dan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.

“Pemerintah Kota Depok menerapkan WFH untuk para ASN untuk bekerja di rumah, bukan dalam artian libur,” jelas Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Zarkasih, Kamis, 29 Januari 2026.
 


Pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan di MPP DPMPTSP Kota Depok. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga tetap membuka pelayanan baik di MPP maupun di masing-masing kecamatan.

Zarkasih memastikan pelayanan tidak terganggu dengan kebijakan WFH. ASN tetap memberikan pelayanan terkait tugas yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti kepada masyarakat.


Ilustrasi Medcom.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)