Ahli Ditjen AHU Beberkan Dasar Kebijakan Hukum di Perkara PLK

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.

Ahli Ditjen AHU Beberkan Dasar Kebijakan Hukum di Perkara PLK

M Sholahadhin Azhar • 13 June 2026 20:49

Jakarta: Sidang perkara Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia berlanjut. Sidang gugatan pencabutan badan hukum PLK itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ditjen AHU menghadirkan ahli pakar hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. Dalam penjelasannya, Fahri menilai tindakan hukum Ditjen AHU sah.

"Kewenangan tersebut sepenuhnya sah sepanjang diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum. Termasuk dalam hal ini, tindakan pencabutan status badan hukum PLK yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus," tutur Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurut Fahri, Ditjen AHU punya kewenangan mencabut badan hukum organisasi tersebut. Terutama, dalam rangka penertiban dan hubungan antara tindakan negara dan prinsip negara hukum.

"Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Fahri.

Kesesuaian dengan konstitusi, kata Fachri, terkait dasar kebijakan Kementerian Hukum mencabut status badan hukum PLK. Pencabutan didasari SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.

Pencabutan itu, karena PLK mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL). Organisasi itu telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak 1960. 

Fahri Bachmid menguraikan bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 merupakan landasan konstitusional sebagai payung hukum pembubaran sekolah HCL. Sekolah tersebut didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung pada 14 Desember 1926. 

Pada saat itu, Perpu tersebut merupakan manifestasi dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional. Politik hukum dekolonisasi itu memperoleh penguatan melalui berbagai kebijakan negara lainnya, termasuk Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. Regulasi tersebut menjadi instrumen penertiban organisasi dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.

Kebijakan negara tersebut, disebut Fahri, tak dapat dilepaskan dari semangat konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada dasarnya, kata Fahri, kebijakan itu digunakan negara untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengurangi dominasi pihak asing terhadap sektor-sektor tertentu.

"Dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai orientasi utama penyelenggaraan pemerintahan," kata Fahri.

Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini disidangkan Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, dan Rachmadi. 

Sedangkan pihak tergugat diwakili Fitra Kadarina sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

(Anggi Tondi)