Pramono Minta Aparat Terkait Telusuri Praktik Jual Beli KLG

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Metro TV/Alvi.

Pramono Minta Aparat Terkait Telusuri Praktik Jual Beli KLG

Mohamad Farhan Zhuhri • 21 May 2026 12:09

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta aparat menelusuri dugaan jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum. Sanksi tegas harus diberikan karena praktik tersebut dilarang.

“Dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,” ujar Pramono dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga :

Pemprov DKI Perpanjang Rute LRT hingga Velodrome-Dukuh Atas

Menurut dia, program KLG hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Program tersebut dibuat agar mereka dapat menikmati layanan transportasi publik secara gratis dan tepat sasaran. 

“Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo mengungkap adanya laporan warganet terkait praktik jual beli KLG di media sosial. Pemprov DKI bersama sejumlah pihak kini tengah melakukan investigasi.

Ilustrasi transportasi umum. Foto: MI.

“Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,” tulis Prastowo melalui akun X miliknya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima KLG.  Mereka di antaranya peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, penghuni rusunawa, penyandang disabilitas, lansia, veteran RI, PJLP, ASN dan pensiunan Pemprov DKI, hingga anggota TNI dan Polri.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan larangan menyalahgunakan KLG, termasuk memperjualbelikan atau menggunakan kartu oleh pihak yang tidak berhak. Pelanggar terancam sanksi pencabutan fasilitas transportasi gratis selama satu tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)