Menteri HAM Terjunkan Tim Usut Penyekapan Pegawai Padel Jaksel

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta. Foto: ANTARA/Devi Nindy.

Menteri HAM Terjunkan Tim Usut Penyekapan Pegawai Padel Jaksel

Fachri Audhia Hafiez • 29 June 2026 21:45

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam praktik main hakim sendiri atau vigilantisme terkait kasus penganiayaan dan penyekapan seorang pegawai di lapangan olahraga padel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia menegaskan setiap dugaan tindak pidana diselesaikan melalui jalur legal, bukan lewat aksi sepihak yang melanggar hak asasi.

"Saya sebagai Menteri HAM menegaskan tidak boleh ada vigilantisme. Vigilantisme itu artinya main hakim sendiri. Kita bukan negara vigilante," tegas Pigai di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
 


Pigai menilai tindakan penyekapan merupakan perbuatan kejam yang mencederai harkat serta martabat manusia. Atas dasar itu, dirinya langsung menginstruksikan Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta untuk bergerak cepat menginvestigasi situasi di lapangan guna mengawal pemenuhan hak-hak korban.

"Karena kita negara hukum, maka tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu harus ditiadakan. Saya perintahkan Kanwil DKI Jakarta hari ini juga, sore ini juga turun. Dan malam saya harus dapat laporan," ujar Pigai.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menambahkan, penguatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi kunci agar aksi main hakim sendiri tidak menjelma menjadi pembenaran di tengah masyarakat. Penegakan aturan baku dinilai mampu memitigasi potensi pelanggaran HAM di kemudian hari.

"Tidak boleh ada penyekapan. Penyekapan itu salah satu perbuatan tindakan kejam yang menentang harkat dan martabat manusia," tegas Pigai.


Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/kye.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh video viral yang mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang pegawai baru berinisial AL di salah satu fasilitas olahraga padel di Jakarta Selatan. Insiden tersebut dipicu oleh tuduhan sepihak dari manajemen terkait dugaan pencurian raket padel oleh korban.

Tak hanya menyekap korban, oknum karyawan di tempat tersebut juga sempat memeras orang tua AL dengan meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta, serta merampas dua unit sepeda motor dan sebuah ponsel milik keluarga korban sebagai jaminan.

Merespons laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan kini bergerak taktis dan telah berhasil meringkus empat orang pelaku utama penganiayaan dan penyekapan yang masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW untuk proses hukum lebih lanjut.

(Fachri Audhia Hafiez)