Seskab Bahas Implementasi PP Tunas Bersama Menkomdigi

Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas implementasi PP Tunas. Foto: Antara.

Seskab Bahas Implementasi PP Tunas Bersama Menkomdigi

Anggi Tondi Martaon • 28 March 2026 06:59

Jakarta: Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

?"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)," tulis keterangan resmi Sekretariat Kabinet dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Maret 2026.

?Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet tersebut, Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan memproteksi anak di ruang siber tersebut. Implementasi regulasi ini secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi terhitung mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya menjelaskan, pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat pelindungan anak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya.

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali. Terutama menyangkut keselamatan pengguna di bawah umur.

Ilustrasi. Foto: MI.

Hingga saat ini, pemerintah mencatat platform X dan Bigo Live telah memiliki kepatuhan penuh. Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang bersikap kooperatif sebagian terhadap ketentuan PP Tunas.

Di sisi lain, terdapat empat platform global lainnya yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube yang dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.

"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti'," ungkap Meutya.

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen bagi platform yang membangkang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)