Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/HO-DPR RI
Sesalkan Penahanan Guru Honorer, Komisi III: Jaksa Harus Pedomani KUHP Baru
Achmad Zulfikar Fazli • 24 February 2026 21:15
Jakarta: Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyesalkan ada kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, menjadi tersangka dan ditahan karena menyambi kerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Dia memahami bila seorang guru, Muhammad Misbahul Huda, tidak menyadari ada larangan rangkap pekerjaan.
"Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana)," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga:
Kejagung: Kasus Jaksa Pemeras WN Korsel Segera Masuk Persidangan |
Jika hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, dia menilai aparat penegak hukum seharusnya cukup meminta guru honorer tersebut mengembalikan salah satu gajinya ke negara.
Menurut dia, jaksa harus memedomani paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bukan lagi bersifat keadilan retributif, tetap keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sebelumnya, seorang guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena menyambi kerja sebagai PLD.
Jaksa beranggapan Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dari kejaksaan, dia diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta, karena menyambi kerja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com