Polda Bali Ungkap Kasus Narkoba Libatkan WNA

Polda Bali mengungkapan kasus narkoba. (MI/OL)

Polda Bali Ungkap Kasus Narkoba Libatkan WNA

Media Indonesia • 14 April 2026 16:54

Denpasar: Polda Bali mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Penangkapan tersebut merupakan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, terutama Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali. 

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan. Pertama, penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 kilogram.

"Peredaran ini merupakan jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah Kuta Selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga Rp 19,8 Miliar," jelas dia, Selasa, 14 April 2026.

Dia menerangkan pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026. Kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.


Polda Bali mengungkapan kasus narkoba. (MI/OL)

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper berwarna hijau yang dibawa WNA asal Kazakhstan, inisial YK, 24, tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper. Dari hasil pembongkaran, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening yang mengandung serbuk putih. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto (lebih dari 2,5 Kg).

Dari hasil pemeriksaan, YK mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia dengan imbalan USD1.000. Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar USD200, tiket pesawat pulang-pergi, serta fasilitas akomodasi berupa villa di wilayah Canggu selama tujuh malam.

Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh pihak lain untuk mengambil koper, tapi berhasil digagalkan oleh petugas gabungan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti berupa koper hijau merek Boreja, boarding pass, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

"Dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai barang bukti kokain tersebut mencapai harga Rp17,8 Miliar dan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa sekitar 12.720 jiwa," ujarnya.

Sementara untuk pengungkapan kedua, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tanggal 12 April 2026, dilakukan terhadap peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 butir, di wilayah Kuta Selatan. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB, laki-laki, 34 tahun, asal Jember, Jatim, yang berperan sebagai kurir.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Desa Bualu yang menyasar peredaran tempat hiburan malam. Pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.20 Wita, petugas mengamankan tersangka AB. di sebuah room tempat hiburan malam di kawasan Benoa. Dari penggeledahan awal ditemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat tinggal AB di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas plafon berupa satu kotak berisi lima plastik bening yang masing-masing berisi tablet warna merah muda berlogo TMT. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas arahan seorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan lokasi pengambilan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar. Tersangka mengaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.

"Dari kasus ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar serta menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka YK, dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  Sementara tersangka AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MI/OL)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)