Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka sindikat joki UTBK saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imadu
Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK-SNBT, Tarif Capai Rp700 Juta
Lukman Diah Sari • 7 May 2026 23:50
Surabaya: Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) diduga beroperasi sejak 2017 hingga 2026, dengan jaringan lintas daerah. Sebanyak 14 tersangka ditahan.
"Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 7 Mei 2026, melansir Antara.
Mereka adalah masing-masing berinisial NRS, 21; IKP, 41; PIF, 21; FP, 35; BPH, 29; DP, 46; MI, 31; RZ, 46; HRE, 18; BH, 55; SP, 43; SA, 40; ITR, 38; dan CDR, 35. Tiga dokter itu, inisial BPH, 29; DP, 46; dan MI, 31. Ketiganya berpraktik di luar kota Surabaya.
"Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan," kata dia.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.
Ia menjelaskan, pengawas mencurigai seorang peserta berinisial HER setelah menemukan kesamaan foto dengan data ujian tahun sebelumnya. Kemudian, saat pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, KTP, dan ijazah SMA menemukan ketidaksesuaian pada foto dalam dokumen administrasi.
“Hasil konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data,” ungkap dia.
Menurut Luthfie, tersangka yang menjadi joki untuk peserta berinisial HER tetap tenang mengerjakan soal meski mulai dicurigai dan bahkan menyelesaikan ujian lebih cepat dibanding peserta lain dengan nilai tinggi, sekitar 700 poin.

Ilustrasi, tes UTBK-SNBT. Foto: dok Istimewa.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknya menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu. Luthfie menyebut sebanyak 14 tersangka telah ditahan, terdiri atas lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.
“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujar dia.
Luthfie menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.
Untuk para joki, lanjut Luthfie, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran. Luthfie menegaskan hingga kini belum ditemukan keterlibatan kampus dalam praktik tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.