Penuntasan Perkara Febrie Adriansyah Jadi Pelajaran Penting

Temuan emas terkait perkara Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa

Penuntasan Perkara Febrie Adriansyah Jadi Pelajaran Penting

M Sholahadhin Azhar • 4 August 2026 19:42

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengungkap pemilik emas 74 kilogram dan uang RpRp476 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut didapat dari penggeledahan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang merespons komitmen Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Febrie. Menurut Saut, hal ini menjadi pelajaran penting mengenai perlunya standar pengelolaan barang bukti yang lebih kuat dan berlaku lintas lembaga penegak hukum.
 


Hal itu dikatakan Saut dalam diskusi interaktif yang digelar Deep Talk Indonesia. Diskusi tersebut digelar di Tebet, Jaksel, Selasa, 4 Agustus 2026.


Temuan emas terkait perkara Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa

Menurut Saut, Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti bagi lembaga penegak hukum, baik KPK, kepolisian maupun Kejaksaan. Saut menilai, selama ini masing-masing institusi memiliki mekanisme internal tersendiri. 

Atas hal itu, dia menilai diperlukan aturan yang lebih tinggi agar proses penyitaan dan pengelolaan barang bukti memiliki standar yang seragam. Saut juga menyoroti pentingnya fungsi intelijen dan pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum.

"Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," kata Saut. 

Di sisi lain, dia menegaskan persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan. Maupun, kewenangan hukum.

"Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut," ujar Saut. 

(M Sholahadhin Azhar)