Ilustrasi. Foto: Freepik.
Meroket Tajam, Tokenisasi Aset Tembus USD39 Miliar di 2026
Eko Nordiansyah • 12 May 2026 12:50
Jakarta: Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) disebut mencatatkan pertumbuhan eksplosif. Berdasarkan data RWA.xyz per 8 Mei 2026, kapitalisasi pasar tokenisasi aset telah menembus angka USD39,6 miliar.
Dikutip dari Pintu Academy, Selasa, 12 Mei 2026, angka tersebut meroket tajam dari hanya USD1,8 miliar pada awal 2024. Lonjakan ini didorong oleh adopsi masif dari institusi keuangan raksasa global dan tingginya minat investor ritel terhadap akses pasar global yang fleksibel.
Apa itu tokenisasi aset?
Tokenisasi aset adalah representasi digital dari aset dunia nyata seperti saham AS, obligasi, atau emas yang diterbitkan sebagai token di jaringan blockchain. Setiap token memiliki rasio nilai 1:1 dengan aset aslinya.Inovasi tokenisasi aset mendobrak batasan investasi tradisional dengan menghadirkan kecepatan transaksi dalam hitungan detik, perdagangan 24/7 tanpa henti, dan transparansi.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Masuknya pemain raksasa seperti BlackRock, JPMorgan, dan Goldman Sachs menunjukkan tokenisasi kini menjadi fondasi infrastruktur keuangan generasi berikutnya. Firma riset McKinsey & Company bahkan memproyeksikan kapitalisasi sektor ini akan menembus USD2 triliun pada 2030.
Tokenisasi aset saham membuka aksesibilitas bagi investor ritel. Saat ini, tokenisasi saham (seperti saham Apple atau Nvidia) dan komoditas (seperti PAXG untuk emas) menjadi instrumen paling diburu. Jika sebelumnya saham global atau emas batangan membutuhkan modal besar dan proses birokrasi yang rumit, kini investor bisa membelinya dengan mudah.
Adopsi tokenisasi aset di Indonesia
Di Indonesia, platform investasi seperti aplikasi Pintu telah membuka akses ke tokenized assets dan memungkinkan investor membeli saham perusahaan top AS dan emas fisik hanya dengan modal mulai dari Rp11 ribu. Sistem self-custody pada blockchain juga memastikan investor memegang kendali penuh atas aset mereka tanpa risiko kegagalan pihak ketiga (broker).Dari segi kepastian hukum, adopsi tokenisasi di Indonesia telah mendapat lampu hijau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan kerangka aturannya melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025, yang memberikan payung hukum bagi investor domestik. Di kancah global, institusi seperti The Fed dan SEC juga telah memberikan izin beroperasinya aset ini.
Tokenisasi aset terbukti bukan sekadar tren kripto jangka pendek. Teknologi ini secara perlahan namun pasti sedang membangun ulang lapisan infrastruktur investasi global, menggabungkan stabilitas aset dunia nyata dengan efisiensi teknologi blockchain. Sektor tokenisasi RWA ini merupakan salah satu sektor paling menjanjikan di dunia aset kripto.
Meski demikian, para analis mengingatkan bahwa instrumen ini tidak lepas dari risiko. Investor harus mewaspadai potensi bug atau eksploitasi pada program smart contract, risiko transparansi dari kustodian penyimpan aset fisik, dan risiko likuiditas pada jam minim aktivitas trading.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com