DPR-Kemenimipas Sepakat Bongkar Hunian Mewah Lapas Cibinong

Petugas Kementerian Imipas mengeluarkan sejumlah fasilitas dari bangunan yang tak tercatat sebagai BMN di Lapas Kelas IIA Cibinog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

DPR-Kemenimipas Sepakat Bongkar Hunian Mewah Lapas Cibinong

Achmad Zulfikar Fazli • 30 September 2026 13:38

Bogor: Komisi XIII DPR bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas memastikan bangunan telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi sebagai bagian dari pemeriksaan.

"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.

Menurut dia, pembongkaran juga tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas serta pembangunan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di samping itu, Sugiat menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut dia, pembangunan hunian tersebut melanggar aturan.

"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Sugiat.
 


Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pembongkaran hunian mewah tersebut jangan mengganggu investigasi yang berjalan. Dia meminta seluruh barang terkait pemeriksaan, seperti pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya, terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, serta diamankan.

"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.

Penampakan rumah hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Foto- Metro TV

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembangunan bangunan tersebut tidak bersumber dari APBN.

"Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.

Tim Kemenimipas masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempati serta membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas itu.

Selain bangunan, pemeriksaan mencakup sejumlah fasilitas yang ditemukan di kompleks tersebut, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf. Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan ada penyalahgunaan wewenang terkait ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, dia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab. Tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti.

"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.

Kemenimipas berencana menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR pada Senin, 5 Oktober 2026. Hasil pemeriksaan disampaikan setelah proses analisis seluruh keterangan dan bukti selesai.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus di kawasan lapas. Perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

(Achmad Zulfikar Fazli)