Kualitas Udara Memburuk, Siswa di Agam Kembali Belajar dari Rumah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Andri saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/10/2026) ANTARA/Yusrizal

Kualitas Udara Memburuk, Siswa di Agam Kembali Belajar dari Rumah

Whisnu Mardiansyah • 13 October 2026 19:11

Lubuk Basung: Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat, kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama empat hari, mulai 14-17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Andri, mengatakan kebijakan PJJ berlaku bagi peserta didik jenjang taman kanak-kanak (TK), pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"PJJ kita mulai pada 14-17 Oktober 2026. Pengembalian pelaksanaan PJJ menjadi pembelajaran tatap muka akan ditetapkan setelah kondisi udara membaik." katanya, seperti dilansir Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.

Andri menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 1239 Tahun 2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap.

Dalam surat edaran itu, pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi PJJ untuk seluruh satuan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan. Ketentuan dalam surat tersebut mencantumkan periode pelaksanaan mulai 13-17 Oktober 2026.
 


Metode PJJ dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan, ketersediaan sarana, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali murid.

"Surat tersebut telah kita sampaikan kepada Koordinator Unit Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik Luar Sekolah, Kepala TK, PAUD, SD, SMP dan SKB atau PKBM di Agam," kata dia.


Kabut asap. (MI)


Andri menuturkan, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas peningkatan intensitas kabut asap yang terpantau sejak Senin, 12 Oktober 2026. Pengalihan pembelajaran diharapkan menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan saluran pernapasan dan masalah kesehatan lainnya.

"Ini dasar surat edaran tersebut dibuat setelah kondisi udara di daerah itu kurang baik akibat kabut asap," ujar dia.

Sebelumnya, Pemkab Agam juga menerapkan PJJ pada 16-19 September 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tentang Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap.

(Whisnu M)