Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala hingga Rp50 Juta, Cek Persyaratannya

Poster informasi bantuan masjid/musala 2026 dari Kemenag. Foto: Instagram @kemenag.melawi.official.

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala hingga Rp50 Juta, Cek Persyaratannya

Husen Miftahudin • 14 October 2026 15:39

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan untuk masjid dan musala pada 2026. Bantuan yang disediakan berkisar Rp35 juta hingga Rp50 juta per unit.
 
Program ini ditujukan bagi masjid dan musala yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan program bantuan Kemenag. Pengelola masjid dan musala perlu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan permohonan bantuan.
 
Mengutip akun resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, dalam program bantuan 2026 ini, Kemenag telah menetapkan besaran alokasi dana bantuan sebagai berikut:

  • Pembangunan/Rehab Masjid: Rp50 juta per unit.
  • Pembangunan/Rehab Musala: Rp35 ribu per unit.
   

Persyaratan pengajuan bantuan

 
Pengurus masjid dan musala yang ingin mengajukan permohonan wajib memenuhi ketentuan serta dokumen persyaratan berikut:
  1. Masjid atau musala telah terdaftar pada laman SIMAS (Sistem Informasi Masjid): simas.kemenag.go.id.
  2. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama masjid atau musala.
  3. Mengunggah surat permohonan dan proposal bantuan dalam format.pdf yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, cc. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.

Proposal bantuan tersebut wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung:
  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Provinsi).
  2. Fotokopi surat keputusan (SK) susunan kepengurusan.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  4. Foto kondisi bangunan masjid atau musala.
  5. Fotokopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, hibah, atau hak guna pakai.
  6. Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala.
  7. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermeterai Rp10 ribu dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus.

Masjid Istiqlal Imbau Masyarakat Tak Mengantre Pembagian Daging Kurban

(Masjid Istiqlal. Foto: Metro TV/Iqbal)

 

Jadwal dan waktu pelaksanaan


Seluruh rangkaian proses permohonan, penetapan, hingga pencairan bantuan akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:
  • 12 Oktober-25 Oktober 2026: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
  • 26 Oktober 2026: Penetapan calon penerima bantuan.
  • 30 Oktober 2026-selesai: Proses verifikasi dan pencairan dana bantuan secara bertahap.

Pengurus tempat yang membutuhkan contoh susunan berkas dapat mengunduh dokumen acuan pada tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. Atau bisa akses melalui web SIMAS https://simas.kemenag.go.id. (Natasya Dwi Putri)

(Husen Miftahudin)