Polda Jateng Tangkap Pemuda yang Diduga Siarkan Judi Tebak Skor di TikTok

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng dari pelaku siaran langsung judi melalui media sosial di Kuduq, Kamis (22/10/2026). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

Polda Jateng Tangkap Pemuda yang Diduga Siarkan Judi Tebak Skor di TikTok

Whisnu Mardiansyah • 24 October 2026 13:07

Semarang: Polda Jawa Tengah menangkap seorang pemuda berinisial MR, 27, di Kabupaten Kudus. Ia diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring berupa taruhan tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui aplikasi TikTok.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka menggunakan akun TikTok bernama DrogNovv Backup untuk menayangkan aktivitas perjudian tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Wahyu di Semarang, seperti dilansir Antara, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Wahyu menjelaskan, MR ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pengungkapan perkara bermula saat petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan taruhan pertandingan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.
 

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.

Menurut Wahyu, orang yang ingin mengikuti taruhan harus terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka. Dari setiap taruhan yang masuk, MR diduga memperoleh komisi sebesar 5 persen.

“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ujarnya.

Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh uang sebesar Rp25 juta. Namun, penyidik masih mendalami mekanisme taruhan serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian itu.

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

(Whisnu M)