Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Senilai Rp2,4 Miliar, 10 Orang Ditangkap

24 October 2026 10:20

Semarang: Polda Jawa Tengah membongkar dugaan jaringan judi togel di wilayah Jateng. 10 orang ditangkap, puluhan ribu bendel kupon disita, dan saldo rekening lebih dari Rp2 miliar diblokir. Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan menegaskan, anggota polisi yang terbukti membekingi perjudian akan ditindak tegas, hingga dipecat dari dinas kepolisian.

Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan jaringan judi togel di tiga wilayah Jateng, sebanyak 10 orang yang diduga terlibat berhasil diamankan petugas.

Di Semarang, lima orang ditangkap dengan barang bukti 43.250 bendel kupon dan uang tunai hampir Rp20 juta.

Di Demak, tiga orang diduga pengepul togel ditangkap. Sementara, di Grobogan, dua kurir diamankan bersama ratusan bendel kupon dan satu unit mobil. Total saldo rekening yang diblokir di Semarang dan Demak mencapai sekitar Rp2,462 miliar. Polisi kini menelusuri jaringan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali Utama.

Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan menegaskan pemberantasan judi togel dan judi daring dilakukan tanpa pandang bulu. Anggota polisi yang terbukti terlibat atau membekingi perjudian akan ditindak tegas, termasuk dipecat. Para tersangka dijerat pasal 426 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Polda Jateng menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk memutus rantai perjudian di wilayah Jateng. (Ica Ervina)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X