Vila di Cianjur Jadi Markas Operator Judi Online, 9 Orang Ditangkap

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita puluhan ponsel dari vila di Kecamatan Sukaresmi yang dijadikan tempat pengendali judi online beromset Rp14 juta per hari, serta menahan sembilan orang operator, Kamis (15/10/2026).ANTARA/Ahmad Fikri

Vila di Cianjur Jadi Markas Operator Judi Online, 9 Orang Ditangkap

Whisnu Mardiansyah • 15 October 2026 17:42

Cianjur: Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online (judol) di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita puluhan telepon seluler, laptop, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan aktivitas tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga polisi menemukan dugaan operasional judi online di lokasi tersebut.

Sembilan orang yang ditangkap berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Sebagian besar tersangka mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

"Tersangka TCZ, 20, perempuan asal Tebing Tinggi, KW, 28, mahasiswa asal Cianjur, MIG, 29, asal Ogan Komering Ulu, N, 30, perempuan asal Medan, dan PS, 26, mahasiswa asal Tasikmalaya," kata Alexander di Cianjur, seperti dilansir Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Selain lima orang tersebut, polisi turut menangkap J, 23, mahasiswa asal Deli Serdang; RS, 30, karyawan swasta asal Bogor; RS, 24, mahasiswa asal Tangerang; serta OCW, 33, mahasiswa asal Tangerang Selatan.
 


Menurut keterangan polisi, delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing, sedangkan OCW berperan sebagai layanan pelanggan atau customer service. Dalam menjalankan aktivitasnya, kelompok tersebut menggunakan sejumlah perangkat komunikasi dan jaringan internet.

Polisi menyita 46 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan yang diduga berkaitan dengan judi online itu telah berlangsung selama tiga pekan terakhir. Selama beroperasi, mereka disebut mampu memperoleh keuntungan sekitar Rp14 juta per hari.


Ilustrasi judi online. Medcom.id


"Sejak beroperasi hingga akhirnya terbongkar lokasi judi online para tersangka sudah menghasilkan sekitar Rp294 juta, dimana uang-nya ditampung salah seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J," katanya.

Polisi menyebut perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Petugas telah dikerahkan untuk mencari dan menangkap orang tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Whisnu M)