6 Kategori Pekerja Tidak Berhak Menerima BSU 2026 Rp900 Ribu

Ilustrasi. Foto: Dok Pexels

6 Kategori Pekerja Tidak Berhak Menerima BSU 2026 Rp900 Ribu

Eko Nordiansyah • 3 November 2026 18:25

Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu. Artinya, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut meski memiliki penghasilan dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan yang ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 memuat persyaratan penerima BSU 2026.

Kategori pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2026

Berikut enam kategori pekerja yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU 2026:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN tidak termasuk kelompok yang berhak menerima BSU 2026. Program bantuan ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.

2. Prajurit TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga tidak berhak menerima BSU 2026 karena termasuk kelompok yang dikecualikan dalam aturan pemberian bantuan.
(Anggota TNI tidak termasuk penerima BSU. Foto: Dok Metrotvnews.com)

3. Anggota Polri

Selain ASN dan prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk penerima BSU 2026.

4. Tidak Memenuhi Syarat Kewarganegaraan dan NIK

Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak bisa menerima bantuan.

5. Tidak Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima BSU harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Pekerja yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi ketentuan status aktif pada periode tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan.

6. Memiliki Upah Melebihi Batas yang Berlaku

Pemerintah menetapkan batas umum upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, batas gaji bisa lebih tinggi bagi pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta. Jika daerah tidak memiliki UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama. Sementara itu, gaji yang diperiksa adalah data terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pekerja perlu memastikan status pekerjaan, kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan telah sesuai dengan ketentuan agar dapat memenuhi kriteria penerima BSU 2026. (Hasri Khairunnisa)

(Eko Nordiansyah)