Upaya penyelundupan kepingan logam diduga emas seberat sekitar 400 gram ke Kuala Lumpur, Malaysia, digagalkan Bea Cukai Pekanbaru. (Dokumentasi/ Istimewa)
Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 400 Gram Emas ke Kuala Lumpur
Silvana Febiari • 7 October 2026 15:02
Pekanbaru: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Pekanbaru bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan kepingan logam diduga emas seberat sekitar 400 gram ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00-20.00 WIB di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Barang tersebut ditemukan dari barang bawaan seorang penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Khairandi (44) yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur menggunakan Batik Air penerbangan OD 3370.
Penindakan bermula saat petugas Bea Cukai bersama Avsec melakukan pengawasan terhadap penumpang tujuan Kuala Lumpur. Dari hasil pemindaian mesin X-ray, petugas mendapati citra berwarna hitam yang mencurigakan pada salah satu barang bawaan penumpang.
Baca Juga :
Citra tersebut mengindikasikan adanya benda dengan kepadatan tinggi. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penumpang dan barang bawaannya.
Penumpang bersama barang bawaan selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan Bea Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pemeriksaan meliputi barang bawaan, pemeriksaan badan, serta wawancara singkat.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu keping logam diduga emas dengan berat bruto sekitar 400 gram di dalam tas penumpang. Barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Pekanbaru untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
.jpeg)
Hasil pemindaian mesin X-ray. (Dokumentasi/ Istimewa)
Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-221/KBC.0301/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Kepingan logam tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan kadar emasnya.
Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.