Polda Jambi Pecat Dua Anggota Terlibat Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri

Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Robert Sormin (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri 2026 di Mapolda Jambi, Jumat (16/10/2026)

Polda Jambi Pecat Dua Anggota Terlibat Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri

Whisnu Mardiansyah • 16 October 2026 16:31

Jambi: Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua personelnya, Briptu MD dan Bripda Y, terkait dugaan penipuan penerimaan calon bintara Polri 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan sembilan laporan polisi.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi Kombes Robert RA Sormin menjelaskan kedua personel telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Jambi, Jumat, 16 Oktober 2026.

"Perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH, namun saat ini sedang banding," kata Robert seperti dilansir Antara.

Penanganan pelanggaran kode etik kedua anggota tersebut berjalan beriringan dengan proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dari sembilan laporan polisi yang diterima, tujuh laporan menempatkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.

Dalam perkara yang melibatkan MD, satu dari tujuh laporan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
 


Adapun enam laporan lainnya yang melibatkan MD masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, dua laporan dengan Y sebagai terlapor juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain memproses MD dan Y, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi masih memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F, yang saat ini menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan seorang perwira berpangkat komisaris besar berinisial H ditangani Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa perwira tersebut untuk mengembangkan penyidikan.


Ilustrasi. MI
 

Sormin menegaskan Polda Jambi akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya melalui mekanisme penegakan kode etik maupun proses hukum pidana.

"Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri," tegasnya.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang atau mengaku memiliki hubungan dengan pejabat kepolisian. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai perkara tersebut diminta melapor kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110," katanya.

(Whisnu M)