Ketua KY Amzulian Rifai. Medcom.id/Theofilus
Theofilus Ifan Sucipto • 24 August 2023 16:03
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merespons vonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Mereka enggan terburu-buru mengambil sikap.
“Prosesnya belum final. Tidak bisa juga kita gegabah mengambil tindakan di luar prosedural,” kata Ketua KY Amzulian Rifai di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2023.
Amzulian mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan kasus tersebut. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.
Sementara itu, Amzulian menjelaskan hakim memiliki kebebasan untuk membuat suatu putusan. Namun dirinya mengaku sering memberi pesan bagi para hakim.
“Silakan Anda bebas memutus, tapi memutus itu ada dasarnya,” ujar dia.
Amzulian dasar tersebut, yakni ilmu pengetahuan hakim dan latar belakang pendidikan. Termasuk, latar pendidikan agama halim
“Kalau itu yang jadi dasar putusan hakim, silakan,” papar dia.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.
KPK telah menyerahkan memori kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis diharap mengabulkan permintaan dalam persidangan lanjutan itu.
"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Agustus 2023.