Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Brasil dan Belanda Digagalkan

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencegah penyelundupan 140 ribu butir ekstasi berhasil dicegah di kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penyelundupan 140 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Brasil dan Belanda Digagalkan

Hendrik Simorangkir • 3 July 2023 19:57

Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencegah penyelundupan 140 ribu butir ekstasi di kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ratusan ribu butir ekstasi itu berasal dari Belanda dan Brasil untuk diedarkan di Bali. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penyelundupan ratusan ribu ekstasi itu berasal dari tiga kasus. Kasus pertama, pencegahan berhasil dilakukan terhadap barang kargo impor yang dikirim perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika.

"Kasus pertama itu terjadi pada 20 Mei 2023. Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40 ribu butir. Setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotest dan uji lab didapati pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau ekstasi," ujarnya, Senin, 3 Juli 2023.

Gatot menuturkan pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, guna melakukan pengembangan kasus tersebut. 

"Hasil join operasi itu kita berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah. Berdasarkan keterangan tersangka, diperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brasil tujuan Bali," ujar dia.

Kasus kedua pada 10 Juni 2023. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang kargo impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU (Sau Paulo)- AMS (Amsterdam)- Sin (Singapura)- CGK (Jakarta) dengan tujuan perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika. 

"Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati enam bungkusan yang terdiri dari tiga bungkus pil berwarna orange dan tiga bungkus pil berwarna biru dengan jumlah total 50 ribu butir yang disembunyikan didalam kemasan berisi beras," jelasnya.

Petugas langsung melakukan pengujian laboratorium terhadap pil tersebut dan didapati hasil positif MDMA atau ekstasi. Kasus ketiga, pencegahan penyelundupan ekstasi terjadi pada 21 Juni 2023. Pihaknya mendapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50 ribu butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan.

"Kalau kasus ketiga ini kiriman dari Belanda melalui Singapura menuju ke Jakarta, yang berhasil dicegah di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Dari kasus kedua dan ketiga, petugas gabungan berhasil menangkap lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di Bali," ungkapnya. 

Gatot menambahkan narkotika tersebut merupakan sindikat jaringan Indonesia-Brazil-Belanda, dengan modus yang digunakan beragam dan tren narkotika yang berubah-ubah. "Dari 10 tersangka dalam tiga kasus itu semua merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang kita tangkap," ucap dia. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)