Kejaksaan Agung. Foto: MI
Media Indonesia • 30 July 2023 23:00
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah tudingan terkait sang adik yang disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Meski begitu, siapapun yang terlibat dalam perkara ini tetap harus diproses.
“Jadi semua harus diproses. Ini jadi salah satu ukuran untuk publik menilai apakah kejaksaan bekerja tanpa pandang bulu, atau ada tendensi tebang-pilih,”kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Minggu, 30 Juli 2023.
Adik Budi Arie adalah Chandra Arie Setiawan. Chandra dipilih sebagai Komisaris Independen di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) pada 2022 silam. Ia juga menjabat posisi serupa di PT Telkom sejak 2019.
Chandra juga merupakan Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia (SGI). Perusahaan ini disebut-sebut sebagai salah satu penyumbang Rp28 miliar, yang dijadikan uang untuk penutupan kasus korupsi BTS Kominfo di Kejagung.
Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa Irwan Hermawan saat diperiksa. Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy mengaku ke penyidik telah mengumpulkan dana sebesar Rp243 miliar. Uang itu merupakan hasil konsorsium dan subkontraktor proyek BTS.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan konkret dari mana dan siapa yang menerima uang haram tersebut. Terakhir, Kejagung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin, 3 Juli lalu. Dito diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar yang diungkapkan oleh terdakwa Irwan Hermawan.
“Soal aliran dana Rp27 miliar, menurut saya kejaksaan kalau mandek pengusutan perkaranya itu KPK harus masuk. Karena ini telah terjadi tindak pidana menurut saya,” kata Zaenur.
Meski kemudian uang tersebut dikembalikan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejagung, Zaenur menyebut hal itu tidak menghilangkan pidananya. Apalagi ia menilai pemberian uang itu merupakan upaya untuk mengamankan perkara.
“Saya juga tidak tahu apakah sempat ada atau belum uang yang mengalir. KPK bisa masuk. Jadi perkara induknya silahkan oleh kejaksaan. Kalau kejaksaan tidak memproses makelar kasusnya, KPK harus masuk,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)