Polri Pelajari Memori Banding Teddy Minahasa yang Dipecat Tidak Hormat

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Polri Pelajari Memori Banding Teddy Minahasa yang Dipecat Tidak Hormat

Siti Yona Hukmana • 22 June 2023 17:57

Jakarta: Mabes Polri telah menerima memori banding Irjen Teddy Minahasa yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Memori banding Teddy tengah dipelajari.

"Memori bandingnya diterima. Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurutnya, setelah memori banding diterima, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mempelajarinya. Guna menentukan diterima atau tidak banding mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar).

"Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ungkap Ramadhan.

Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB, pada Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).

Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Teddy memutuskan banding atas sanksi yang diberikan.

Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)