Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan istri tahanan korban pelecehan petugas rutan berinisial M melapor ke polisi. Lembaga Antirasuah tidak bisa menangani kasus asusila.
"Itu kan pidana umum artinya melapor kan ada delik aduan dan seterusnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang terbongkar dari tindakan asusila itu. Aliran dana itu masih menjadi tupoksi Lembaga Antirasuah.
"Kewenangan kami hanya bagaimana proses dugaan korupsi karena itu fraud yang sedang kami melakukan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali.
M telah dipecat oleh KPK. Perbuatan asusila M melanggar disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kabar pelecehan yang dilakukan M pertama kali dibongkar ke publik oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengaku telah bertemu langsung dengan korban.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan itu berkembang ke permainan pungutan liar (pungli). Dua skandal itu masih diusut KPK.
KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.
"Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali diekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ghufron menjelaskan kasus itu masih tahap penyelidikan. KPK meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat dalam penerimaan itu.