KPK: Aliran Dana Rafael Alun Telah Diuji Audit & Akuntan Forensik
4 April 2023 15:10
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tudingan penerimaan gratifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo tidak sembarangan. Status tersangka diberikan setelah KPK mendalami aliran dana yang diterimanya dengan audit dan akuntan forensik.
"Seluruh aliran transaksi keuangan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini kita lakukan telaah dan kita uji karena kita memiliki audit forensik, akuntan forensik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi, Selasa (4/4/2023).
KPK bekerja sama dengan pihak lain untuk mendalami aliran dana Rafael. Firli menjamin semua bukti yang telah ditemukan bisa dipertanggungjawabkan di persidangan nanti.
"KPK adalah penegak hukum dan pekerjaan-pekerjaannya diuji di peradilan," tegas Firli.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90 ribu terhadapnya dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan uang.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.