OJK 'Rapatkan Barisan' dengan KLHK soal Bursa Karbon

Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI.

OJK 'Rapatkan Barisan' dengan KLHK soal Bursa Karbon

Media Indonesia • 20 July 2023 09:30

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perluasan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penyelenggaraan bursa karbon.

Kerja sama ini dalam upaya menyiapkan landasan aturan dalam penyelenggaraan perdagangan karbon. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

"Kerja sama antara KLHK dan OJK ini bertujuan mulia. Di dalam pelaksanaannya, tantangannya sangat besar. Saya menyambut baik kerja sama ini, kerja berat ini dengan segala tantangannya," kata Siti, dilansir Media Indonesia, Kamis, 20 Juli 2023.

Pada kesempatan yang sama, Mahendra mengatakan kerja sama ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Ini langkah penting dan akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi sehingga masyarakat, pasar, dan para pelakunya siap menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," kata Mahendra.

Dalam nota kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu:

  1. Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
  3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.
  4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
  5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
Pada saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikandengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia. Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)