Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons video Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di akun X PDI Perjuangan dengan narasi mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo. Menurut Bawaslu, kegiatan itu melanggar Pasal 283 UU Pemilu.
"Beleid tersebut menjelaskan soal larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," jelas Anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21 September 2023.
Kendati demikian, kata Lolly, UU Pemilu tidak memuat sanksi bagi pelanggar Pasal 283 tersebut. Terhadap Gibran dan Bobby, Lolly mengatakan Bawaslu meneruskan kajiannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Supaya dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan, dan kami sudah melakukan pleno," ujar dia.
Lolly mengaku pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral di pemilihan umum (pemilu). Menurut Lolly, netralitas ASN memang menjadi salah satu tugas pengawasan yang dilakukan pihaknya, tapi instrumen hukum yang terkait dengan kerja pengawasan itu bukan hanya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, melainkan juga UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Status kepegawaian hingga pembinaan ASN, sepenuhnya berada pada kewenangan kementerian/lembaga dan pemeritntahan daerah, yaitu PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini minimal eselon II," terang Lolly.
(MI/Tri Subarkah)