Bharada Eliezer alias Bharada E dibebaskan sejak 4 Agustus/Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 9 August 2023 10:21
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah kembali ke pangkuan keluarga. Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menjalani program bebas bersyarat.
"Sekarang sedang bersama keluarga, kerabat yang di Jakarta," kata kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ronny menyebut kliennya dalam keadaan sehat. Bharada Eliezer bebas sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersyaratnya di bawah Kemenkumham," ujar Ronny.
Namun, Ronny tak membeberkan apakah Bharada Eliezer kembali bertugas sebagai anggota Polri atau tidak. Bharada Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam sidang etik tersebut, Bharada E hanya dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Lalu, dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, 15 Februari 2023.
Vonis yang diterima Bharada E lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.