Yana Mulyana Akui Terima Duit dari Dirut PT CIFO

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjadi saksi dalam kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung

Yana Mulyana Akui Terima Duit dari Dirut PT CIFO

P Aditya Prakasa • 7 August 2023 21:14

Bandung: Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mengaku telah menerima sejumlah uang dari Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO. Uang tersebut merupakan sebagai 'perkenalan' dari Sonny kepada Yana terkait proyek pengadaan jaringan Wifi gratis dan CCTV program Bandung Smart City.

Yana mulyana kali ini menjadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta, yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Dalam kesaksiannya, Yana mengaku dikenalkan Sonny oleh Khairur Rijal yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung. Pertemuan dengan Sonny terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung atau setelah acara pelantikan sejumlah ASN.

"Saudara Khairur Rijal mengatakan 'Itu ada Pak Sonny'. Sonny siapa? Sonny CIFO mau kasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya udah saya bilang boleh lah. Kemudian, Saudara Sonny masuk, Saudara Rijal keluar," kata Yana di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 7 Agustus 2023.

Sonny kemudian memperkenalkan diri kepada Yana sebagai pengusaha yang sudah banyak memasang fiber optik di Bandung. Setelah berbincang soal rencana pemasangan WiFi, Sonny lalu pamit hendak pulang. 

Namun, sebelum pulang, Sonny mengeluarkan amplop berwarna cokelat dari tas selempangnya dan ditaruh di atas meja. Sonny juga sempat mengatakan amplop itu merupakan tanda perkenalan.

"Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya nuhun', kata saya," ucap Yana.

Yana sempat mengira amplop itu berisi brosur. Tapi, setelah dicek ternyata berisi uang. Dia mengaku lupa nominal uang yang diberikan Sonny. Namun, seingatnya, uang itu terdiri dari pecahan nominal Rp100 ribu.

"Iya (sempat dibuka), karena saya pikir itu brosur atau apa," jawab Yana.

Yana mengaku sempat berpikir untuk mengembalikan uang itu. Namun, uang tersebut selanjutnya diberikan pada masyarakat untuk santunan atau takziah.

"Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi karena banyak aspirasi masyarakat," kata Yana.

Lebih lanjut, kata Yana, setelah pertemuan itu Sonny sempat menghubunginya lagi dan berjanji membantu memasang WiFi di sejumlah titik di Bandung. Dari pesan percakapan antara Yana dan Sonny ditampilkan, Yana hanya menjawab pernyataan Sonny dengan kata 'Bismillah'.

"Beliau waktu Saudara Khairur itu menyampaikan mau memberikan CSR WiFi gratis," ujar Yana.

Sebelumnya, Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nur Ajijah)