Oknum Pegawai Desa di Bandung Dipecat usai Kampanyekan Caleg

ilustrasi medcom.id

Oknum Pegawai Desa di Bandung Dipecat usai Kampanyekan Caleg

Media Indonesia • 7 January 2024 22:15

Bandung: Oknum pegawai desa yang bertugas sebagai operator SIK-NG di Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dipecat gegara mengarahkan warga agar mencoblos salah satu calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum pegawai desa yang diketahui bernama Deni Suarna Hudaya melakukan pertemuan dengan warga yang didominasi ibu-ibu. Ia lantas mengarahkan warga yang hadir untuk mencoblos caleg dari Partai Demokrat.

Terdapat dua potongan video yang viral, pertama direkam pada Rabu (3 Januari) bertempat di salah seorang rumah warga Kampung Tanjungsari RT 02/RW 01, Desa Sindangjaya. Kemudian video kedua pada Kamis (4 Januari) di rumah warga Kampung Cilipung RT 04/RW 01, Desa Sindangjaya.

Dalam potongan video tersebut, Deni terang-terangan mengajak warga yang hadir pada pertemuan itu untuk mendukung M Imron, caleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 5 Bandung Barat yang meliputi Kecamatan Gununghalu, Rongga, Cipongkor, dan Sindangkerta.

Menanggapi hal tersebut, Camat Gununghalu, Hari Mustika membenarkan bahwa video yang viral di media sosial tersebut terjadi di Sindangjaya.

"Memang benar kejadiannya di Desa Sindangjaya. Oknum tersebut merupakan staf atau pegawai desa," kata Hari saat dihubungi, Minggu, & Januari 2024.

Akibat perbuatannya, lanjut Hari, Kepala Desa Sindangjaya, Wahyudin suda memberhentikan oknum pegawai desa tersebut dari jabatannya.

"Yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai staf desa. Hanya saja kami belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Desa Sindangjaya," bebernya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Hari mengaku, pihaknya akan langsung memanggil Kepala Desa Sindangjaya. "Rencananya Senin besok, kepala desa akan dipanggil untuk mengetahui duduk persoalan sesungguhnya, termasuk mengkonfirmasi terkait pemberhentian oknum pegawai tersebut," ungkapnya.

Di lain pihak, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu (Bawaslu) Bandung Barat juga tengah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lembang.

Langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang melampirkan bukti foto kades tengah bersama salah seorang caleg. Setelah dilakukan kajian awal dan rapat pleno, Bawaslu mengidentifikasi bahwa laporan itu mengandung dugaan tindak pidana pemilu.

"Bawaslu menerima laporan aduan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat dengan melampirkan bukti foto. Sesuai aturan, laporan dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke sentra Gakkumdu," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandung Barat, Ahmad Zaenudin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)