Komisioner KPU Idham Kholik (kanan) dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Medcom.id/Elma Rosana
Elma Rosana • 30 August 2024 16:25
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran untuk daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 September 2024.
"Masa pendaftaran perpanjangannya dimulai tanggal 2 September, 3 September, dan 4 September," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebelum perpanjangan masa pendaftaran diterapkan selama tiga hari, KPU provinsi dan kabupaten kota akan diminta melakukan sosisalisai kepada partai politik (parpol) pada 30-31 Agustus, dan 1 September 2024. Sosialisasi ini agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas dapat mendaftarkan paslonnya.
"Jika memang di daerah dengan calon tunggal yang melampaui ambang batas, kami persilahkan partai politik atau gabungan partai politik yang belum daftar dan melampaui ambang batas yang ditentukan tersebut untuk mendaftar di masa pendaftaran," ungkap Idham.
Baca Juga:
Fenomena Kartel Politik, Pengamat: Sudah Berlangsung Sejak Pilkada Sebelumnya |