Masa Pendaftaran Cakada di Daerah dengan Calon Tunggal Diperpanjang  hingga 4 September

Komisioner KPU Idham Kholik (kanan) dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Medcom.id/Elma Rosana

Masa Pendaftaran Cakada di Daerah dengan Calon Tunggal Diperpanjang hingga 4 September

Elma Rosana • 30 August 2024 16:25

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran untuk daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 September 2024.

"Masa pendaftaran perpanjangannya dimulai tanggal 2 September, 3 September, dan 4 September," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Sebelum perpanjangan masa pendaftaran diterapkan selama tiga hari, KPU provinsi dan kabupaten kota akan diminta melakukan sosisalisai kepada partai politik (parpol) pada 30-31 Agustus, dan 1 September 2024. Sosialisasi ini agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas dapat mendaftarkan paslonnya.

"Jika memang di daerah dengan calon tunggal yang melampaui ambang batas, kami persilahkan partai politik atau gabungan partai politik yang belum daftar dan melampaui ambang batas yang ditentukan tersebut untuk mendaftar di masa pendaftaran," ungkap Idham.
 

Baca Juga: 

Fenomena Kartel Politik, Pengamat: Sudah Berlangsung Sejak Pilkada Sebelumnya


Apabilla di daerah tersebut tersisia parpol yang tidak memenuhi ambang batas, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk menarik dukungannya dan mengusung paslonnya sendiri. Hal ini sebagai komitmen KPU agar tidak terjadi calon tunggal.

"Maka kami persilahkan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang apakah dia akan mengusulkan calon lainnya, itu kami persilahkan," ujar dia.

KPU tidak akan memberikan sanksi kepada parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak dapat mengusung calon. Sebab, aturan pilkada berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres).

"Tapi kalau sampai dengan batas masa perpanjangan pendaftaran ini tetap satu pasangan calon ada calon tunggal yang mana partai politik yang belum daftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar
Itu tidak masalah," ungkap dia.

Pada Pilkada 2024, ada 48 daerah yang memiliki calon tunggal. Dengan rincian satu provinsi, yaitu Papua Barat. Kemudian, 42 kabupaten dan 5 kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)